"Ada empat hal penting terkait visa haji, yakni pertama berlaku khusus keperluan ibadah haji," ucap Ahmad didampingi Ketua Tim Humas, Data dan Informasi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumut Mulia Banurea di Medan, Selasa.
Pihaknya menjelaskan bahwa visa haji ini tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, selain menjalankan ibadah haji yang merupakan rukun Islam ke lima.
Jamaah calon haji Indonesia, khususnya asal Sumut diimbau jangan sampai tergiur, bahkan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis) maupun lainnya.
"Bahkan sampai-sampai ada menawarkan dengan sebutan visa petugas haji," jelasnya.
Ke dua, lanjut dia, visa haji berlaku sejak diterbitkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, dan bukan dimulai setelah pemegang visa haji masuk ke Arab Saudi.
"Sementara pada ketentuan sebelumnya, visa haji ini berlaku sejak masuk ke Arab Saudi dan peraturan ini sudah diubah," tegas Ahmad.
Yang ke tiga, tutur dia, masa berlaku visa haji ini selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
Baca juga: Kemenag tegaskan keberangkatan haji harus gunakan visa haji
Pihaknya menyebut setelah perekaman sidik jari lewat bio visa dilakukan, kemudian perekaman tersebut diunggah bersama paspor jamaah calon haji.