Pemilu 2024
KPU: Masyarakat tahu proses Pemilu 2024 berjalan baik
23 April 2024 16:57 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyebut masyarakat sudah mengetahui bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
"Tapi, yang jelas, kita tahu betul masyarakat secara luas, secara umum juga sudah mengetahui bagaimana proses ini dijalankan dan semuanya berjalan dengan baik," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, KPU tidak memberikan imbauan khusus menjelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebab mulai dari rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara nasional sampai pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi situasinya terkendali dengan baik.
"Jadi, saya kira kalau misalnya dari sisi imbauan tertentu, kami tidak punya niat untuk mengimbau apa pun," katanya.
Baca juga: KPU: Tak ada pembatasan massa saat penetapan pemenang pilpres
Pada Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Rabu, KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca juga: KPU undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
Baca juga: KPU harus tetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai PKPU
"Tapi, yang jelas, kita tahu betul masyarakat secara luas, secara umum juga sudah mengetahui bagaimana proses ini dijalankan dan semuanya berjalan dengan baik," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, KPU tidak memberikan imbauan khusus menjelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebab mulai dari rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara nasional sampai pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi situasinya terkendali dengan baik.
"Jadi, saya kira kalau misalnya dari sisi imbauan tertentu, kami tidak punya niat untuk mengimbau apa pun," katanya.
Baca juga: KPU: Tak ada pembatasan massa saat penetapan pemenang pilpres
Pada Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Rabu, KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca juga: KPU undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
Baca juga: KPU harus tetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai PKPU
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: