Mataram (ANTARA) - Pengadilan Militer III-14 Denpasar menyidangkan empat perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pidana militer di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Oditur Militer III-14 Denpasar Letkol Chk Dewa Putu Martin di Mataram, Selasa, menjelaskan pihaknya menggelar sidang empat perkara ini selama dua hari dengan meminjam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi, empat perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pidana militer ini kami gelar mulai hari ini sampai Rabu (24/4) besok," kata Dewa.

Empat perkara tersebut disampaikan Dewa meliputi pidana penganiayaan, desersi, dan tidak hadir tanpa izin (THTI) dengan terdakwa personel TNI yang bertugas di wilayah NTB.

"Yang penganiayaan sama yang desersi sudah selesai hari ini. Nanti Rabu (24/4) besok itu dua perkara THTI," ujarnya.

Dia menjelaskan sidang hadir ini, salah satunya perkara desersi personel TNI AU yang bertugas di Pangkalan Udara (Lanud) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Dia menegaskan bahwa persoalan desersi atau meninggalkan satuan lebih dari 30 hari itu sudah masuk dalam ranah pidana militer.

"Dalam aturan militer itu sudah jelas bahwa meninggalkan satuan lebih dari 30 hari itu sudah pidana militer," ucap dia.

Dewa menyampaikan tujuan pihaknya menggelar sidang pidana militer di Mataram ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

"Jadi, dari pidana militer ini ada program tiap tahun yang namanya percepatan penyelesaian perkara dengan mendatangi langsung tempat dimana terdakwa bertugas," kata Dewa.

Adapun mahkamah militer yang menyidangkan empat perkara pidana militer ini adalah Letkol Chk M Rizal sebagai ketua dengan anggota Kapten Hendra Aritha dan Lettu Chk Damai Crisdhianto.

Baca juga: Terkait pembunuhan, tiga oknum prajurit TNI dituntut hukuman mati
Baca juga: Berkas perkara kasus penusukan Babinsa diserahkan ke Oditur Militer
Baca juga: Oknum Paspampres Praka RM, dkk, dijerat pasal pembunuhan berencana