“Gugatan ini bukan sekadar gugatan simbolis, melainkan juga gugatan yang bisa dan harus kita menangkan," kata pengacara Plan 1,5 dan penasihat litigasi iklim Korea Sejong Youn dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Meskipun memiliki ketentuan hukum yang berbeda, keempat gugatan itu sama-sama sepakat mengenai satu hal, yakni Pemerintah Korea Selatan dianggap tidak serius menangani perubahan iklim dan melanggar hak asasi manusia para penggugat.
Baca juga: Siapkan Second NDC, Indonesia perkuat komitmen atasi dampak perubahan iklim
Baca juga: DLHK Bulukumba gandeng MAN 1 tanam pohon peringati Hari Bumi
Para penggugat yang terdiri atas Do-Hyun Kim dan kawan-kawan, Byung-In Kim dan kawan-kawan, Woodpecker dan kawan-kawan, serta Min-A Park juga menilai upaya yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan terkait langkah menghadapi perubahan iklim masih jauh di bawah upaya negara-negara industri maju lainnya.
Menanggapi gugatan itu, Pemerintah Korsel meyakini bahwa keputusan mengenai aksi iklim harus diserahkan kepada pejabat terpilih dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Mereka juga berpendapat bahwa hal-hal seperti itu tidak layak untuk dilakukan melalui jalur uji materi guna mempertahankan pemisahan kekuasaan.
Baca juga: Indonesia masukkan HFC di dokumen target pengurangan emisi NDC kedua
Baca juga: Kemenkes: perubahan iklim 2024 picu kenaikan kasus DBD