Pemerintah akan ajukan `dispute settlement` terkait biofuel
27 November 2013 21:21 WIB
Wamendag Bayu Krisnamurthi (kanan) bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi saat konferensi pers mengenai kinerja perdagangan di kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (4/2). (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana mengajukan dispute settlement atau penyelesaian sengketa ke World Trade Organization terkait tuduhan dumping terhadap produk biofuel Indonesia oleh Uni Eropa.
"Perusahaan-perusahaan yang dikenai tuduhan dumping tersebut akan mengajukan banding, dan pemerintah akan mengajukan dispute settlement, namun belum diputuskan, kami masih mengumpulkan bahan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Rabu.
Pada 26 November 2013, Uni Eropa secara resmi telah mengeluarkan tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia telah menerapkan kebijakan harga dumping.
Atas tuduhan tersebut, Uni Eropa menerapkan antu-dumping duty kepada perusahaan Indonesia antara lain, PT Ciliandra Perkasa sebesar 8,8 persen, PT Musim Mas 18,3 persen, PT Pelita Agung 16,8 persen, PT Wilmar 23,3 persen dan perusahaan lainnya antara 20,1 persen hingga 23,3 persen.
Bayu mengatakan, pihaknya menganggap langkah Uni Eropa tersebut tidak pada tempatnya dan perhitungan yang dilakukan tidak benar.
"Ada delapan sampai 23 perusahaan yang dikenakan tarif anti dumping, dan dua langkah tersebut yang akan kita lakukan," kata Bayu.
Tercatat, lima eksportir biofuel Indonesia yang dijadikan sampel dinilai menimbulkan kerugian materil (material injury) produsen biodiesel UE, misalnya Verbio AG (VBK) di Jerman, Diester Industrie SAS di Prancis atau Novaol Srl di Italia.
Ekspor biofuel Indonesia sebesar 80 persen ke pasar Uni Eropa, dan yang pada tahun lalu mencapai 1,06 miliar dolar AS dari total ekspor 1,4 miliar dolar AS.(*)
"Perusahaan-perusahaan yang dikenai tuduhan dumping tersebut akan mengajukan banding, dan pemerintah akan mengajukan dispute settlement, namun belum diputuskan, kami masih mengumpulkan bahan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Rabu.
Pada 26 November 2013, Uni Eropa secara resmi telah mengeluarkan tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia telah menerapkan kebijakan harga dumping.
Atas tuduhan tersebut, Uni Eropa menerapkan antu-dumping duty kepada perusahaan Indonesia antara lain, PT Ciliandra Perkasa sebesar 8,8 persen, PT Musim Mas 18,3 persen, PT Pelita Agung 16,8 persen, PT Wilmar 23,3 persen dan perusahaan lainnya antara 20,1 persen hingga 23,3 persen.
Bayu mengatakan, pihaknya menganggap langkah Uni Eropa tersebut tidak pada tempatnya dan perhitungan yang dilakukan tidak benar.
"Ada delapan sampai 23 perusahaan yang dikenakan tarif anti dumping, dan dua langkah tersebut yang akan kita lakukan," kata Bayu.
Tercatat, lima eksportir biofuel Indonesia yang dijadikan sampel dinilai menimbulkan kerugian materil (material injury) produsen biodiesel UE, misalnya Verbio AG (VBK) di Jerman, Diester Industrie SAS di Prancis atau Novaol Srl di Italia.
Ekspor biofuel Indonesia sebesar 80 persen ke pasar Uni Eropa, dan yang pada tahun lalu mencapai 1,06 miliar dolar AS dari total ekspor 1,4 miliar dolar AS.(*)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: