Pemilu 2024
PDIP: Gibran sudah bukan kader partai lagi
22 April 2024 21:09 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bukan lagi menjadi bagian dari partai berlambang banteng moncong putih.
"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi. Saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu," ujar Komarudin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin malam.
Menurutnya, status Gibran tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan sejak putra sulung Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Saat awak media menanyakan terkait status Jokowi di PDI Perjuangan, politisi asal Papua itu hanya mengatakan bahwa presiden sudah berada di kubu lain.
"Ah orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja?," katanya.
Senin, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi. Saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu," ujar Komarudin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin malam.
Menurutnya, status Gibran tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan sejak putra sulung Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Saat awak media menanyakan terkait status Jokowi di PDI Perjuangan, politisi asal Papua itu hanya mengatakan bahwa presiden sudah berada di kubu lain.
"Ah orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja?," katanya.
Senin, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: