Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta Mahkamah Agung mempercepat proses peninjauan kembali (PK) kasus dugaan malapraktik dokter Ayu dan rekan-rekannya.

"Kami minta MA mempercepat proses PK agar memperjelas kasus ini," kata Nafsiah dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan Kementerian tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan namun akan menyiapkan bantuan jika dibutuhkan dengan menyediakan tenaga ahli secara medis jika dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tugas kami memberikan keterangan secara teknis dari segi medis, agar (MA) bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," kata dia.

Selain itu, dia juga meminta para dokter mendapatkan penangguhan penahanan dan dapat kembali menjalankan tugasnya yang ditinggalkan karena harus mendekam di penjara.

"Selama mengajukan PK, kami minta agar para dokter ini bisa bekerja seperti biasa. Kami jamin dokter-dokter ini tidak akan melarikan diri," tegas dia.

Nafsiah menyatakan para dokter telah bersumpah untuk membaktikan hidupnya untuk kemanusiaan sehingga tidak satu pun dokter bertujuan membunuh pasien.

"Tidak akan ada satu pun orang bertujuan menjadi dokter untuk membunuh orang lain, pasti karena ingin menyelamatkan hidup seseorang," kata Menkes.

Selain itu, para dokter juga terikat dengan regulasi, mulai UU, Permenkes hingga peraturan dari rumah sakit yang bersangkutan.

"Apalagi ini rumah sakit pendidikan, jadi pasti aturannya lebih lengkap," kata Nafsiah.