Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
Baca juga: OJK: Ketahanan perbankan terjaga di tengah tekanan geopolitik global
POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan," ujarnya.
Baca juga: OJK: Sektor jasa keuangan siap memitigasi dampak konflik Timur Tengah
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.