Pamekasan (ANTARA News) - Sebanyak 15 orang polisi wanita (Polwan) di jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya memilih mengenakan jilbab, menyusul kebijakan Polri yang memperbolehkan polisi wanita berjilbab.
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Pamekasan AKP Mariyatun, ke-15 orang Polwan yang mengenakan jilbab itu, atas kesadaran sendiri, bukan karena keharusan.
"Sebab dalam hal memakai jilbab ini tidak ada paksaan, sehingga bagi yang ingin memakai jilbab disilakan dan yang tidak juga tidak apa-apa," kata Mariyatun menjelaskan.
Sebenarnya, menurut Mariyatun, jumlah wanita di Mapolres Pamekasan sebanyak 18 orang. Akan tetapi dari jumlah itu, hanya polwan yang mengenakan jilbab, sedangkan tiga lainnya pegawai.
Hanya saja, kata dia, jenis jilbab yang digunakan polwan itu belum seragam, karena institusi polri sendiri belum menentukan warga seragam jilbab yang harus digunakan polwan.
Mariatun sendiri mengaku, baru kali ini mengenakan jilbab, sejak dirinya menjadi anggota polisi. Sebelumnya polwan dilarang memakai jilbab, karena dianggap tidak pantas.
"Saya pribadi merasa senang dengan kebijakan pimpinan Polri memberikan kebebasan bagi polisi muslimah untuk memakai jilbab," terang Mariyatun.
Polisi perempuan yang pernah menunaikan ibadah haji ini mengaku, sebenarnya sudah sejak lama ingin memakai jilbab. Namun, karena institusi belum memperbolehkan, maka dirinya tidak berani memakai jilbab.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan Moh Manshur menilai, kebijakan pimpinan Polri yang memperbolehkan polisi muslimah berjilbab itu, selama ini memang diharapkan sebagian umat Islam.
Sebab, menurut dia, jilbab pada prinsipnya tidak mengganggu tugas pokok polisi.
"HMI sendiri sudah tahun 1980-an menyuarakan agar polisi perempuan diperkenankan menggunakan jilbab, tapi belum mendapatkan respon dari pimpinan Polri ketika itu," kata Mansur menjelaskan.
Polwan Pamekasan mulai gunakan jilbab
26 November 2013 14:51 WIB
ilustras--Polwan Berjilbab (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: