DPR tak akan ubah UU Pertambangan Mineral dan Batubara
26 November 2013 14:39 WIB
Menko Perekonimian Hatta Rajasa memeriksa hasil tambang mineral Mangan usai peletakan batu pertama di lokasi smelter di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - DPR menegaskan tidak akan mengubah ketentuan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi VII DPR Dito Gainduto di Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah harus menjalankan ketentuan kewajiban pembangunan smelter sesuai amanat UU Minerba.
"Pemerintah harus tegas dan tidak boleh berubah pendapat sedikit pun, karena tekanan atau diancam pengusaha," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus konsisten mengikuti UU Minerba yang telah dibuat pemerintah sendiri dan juga DPR.
Ia menambahkan, di negara lain, pelarangan ekspor bahan mentah tambang dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negaranya sendiri, sudah lama diterapkan.
"Jadi, kenapa kita tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan," katanya.
Anggota Komisi VII DPR Dito Gainduto di Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah harus menjalankan ketentuan kewajiban pembangunan smelter sesuai amanat UU Minerba.
"Pemerintah harus tegas dan tidak boleh berubah pendapat sedikit pun, karena tekanan atau diancam pengusaha," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus konsisten mengikuti UU Minerba yang telah dibuat pemerintah sendiri dan juga DPR.
Ia menambahkan, di negara lain, pelarangan ekspor bahan mentah tambang dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negaranya sendiri, sudah lama diterapkan.
"Jadi, kenapa kita tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan," katanya.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: