Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakhiri perjanjian dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
"Menurut saya KPU tidak perlu mendiskusikannya lebih jauh, kalau Kepala Lemsaneg menyatakan siap mundur segera saja mereka bertemu dan diakhiri MOU (perjanjian kerja sama) itu," kata Arif ketika dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.
Menurut Arif, setelah Lemsaneg menyatakan siap mundur maka sebaiknya hal ini langsung ditanggapi oleh KPU dan tidak perlu mengulur waktu.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai bila KPU semakin mengulur waktu, maka akan menimbulkan kecurigaan bagi semua pihak.
"Jadi nampak sekali memang ada kepentingan tertentu dari KPU," jelas Arif.
Mengenai pengamanan data Pemilu, Arif mengemukakan bahwa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta para ahli lain dapat memberikan teknologi yang mampu mengamankan data Pemilu.
Legislator minta KPU akhiri MoU dengan Lemsaneg
26 November 2013 12:26 WIB
Arif Wibowo (FOTO ANTARA)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: