Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan Sistem Informasi Arsitektur (SIA) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya mengakselerasi keterpaduan layanan digital nasional.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menjelaskan arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

“Dengan adanya SIA-SPBE ini kami harapkan instansi pemerintah sudah mulai mengisi terhadap proses bisnis apa saja yang ada di instansi masing-masing, layanan apa saja yang akan dihasilkan, tidak hanya layanan yang bersifat digital melainkan layanan manual atau konvensional yang nantinya akan menjadi to be design untuk merubah menjadi layanan digital yang terintegrasi,” kata Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, arah kebijakan dan strategi dalam penyusunan Arsitektur SPBE Nasional memerhatikan keselarasan program pembangunan nasional yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, pengarusutamaan transformasi digital, kebijakan Satu Data Indonesia, serta arah kebijakan dan strategi SPBE.

Menurutnya, dalam menyelaraskan program dan kegiatan SPBE dalam Arsitektur SPBE Nasional, perlu dipetakan kegiatan dan program dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang berkaitan dengan transformasi digital dan yang memerlukan dukungan SPBE dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

“Jadi mulai dari fungsi perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi, pemeliharaan aplikasi dan sistemnya dan evaluasi, ini bisa berbasis arsitektur SPBE. Dan ini semua bisa kita gunakan informasi arsitektur SPBE yang pengelolaannya dilakukan melalui SIA-SPBE Nasional,” ujarnya.

Cahyono mengatakan melalui pemanfaatan arsitektur SPBE, pemerintah Indonesia dapat melaksanakan keterpaduan layanan digital, menuju era transformasi digital pemerintah.

Posisi Indonesia saat ini masih berada pada tahap pengembangan e-Government, yang ditandai dengan layanan berbasis elektronik yang dikembangkan dengan konsep interoperabilitas sistem informasi.

Dengan pemanfaatan Arsitektur SPBE, maka Indonesia akan menuju ke fase selanjutnya, dimana fase ini ditandai dengan hadirnya layanan inklusif berbasis citizen centric menggunakan konsep transformasi digital nasional, dengan menerapkan sistem pemerintahan yang sederhana, efisien, dan transparan.

Di sisi lain penerapan Arsitektur SPBE Nasional juga berdampak pada peningkatan capaian evaluasi penerapan SPBE di seluruh Instansi Pemerintah.

Pada tahun 2022 Indeks SPBE Nasional memperoleh indeks 2,34 dengan predikat ‘Cukup’. Sementara di tahun 2023 indeks SPBE mengalami kenaikan yaitu 2,7 dengan predikat menjadi ‘Baik’.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SIA-SPBE maka kita akan bisa lebih meningkatkan indeks SPBE, dimana hal tersebut selaras dengan arahan Presiden RI dalam sidang kabinet paripurna pada bulan Januari 2024 lalu, bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah merupakan keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat,” pungkas Cahyono.

Baca juga: Literasi digital hingga BerAKHLAK kriteria mutasi ASN kerja di IKN

Baca juga: Anggota DPR minta Pemda bantu pemutakhiran data tenaga honorer