Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan sudah ada kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda, Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI mengenai pemberian sanksi tertinggi bagi pelanggar jalur bus TransJakarta (busway).

"Sudah ada kesepahaman. Nanti yang menetapkan sanksi hakim di pengadilan. Pelanggar roda dua diberi sanksi Rp500 ribu, roda empat Rp1 juta," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan pemberian sanksi tertinggi pelanggar jalur bus TransJakarta mulai berlaku pada Senin. Karena itu, dia meminta masyarakat dan media ikut memantau pemberian sanksi pelanggar jalur bus TransJakarta di pengadilan.

"Mungkin bisa dipantau besok, lusa atau selanjutnya kalau ada sidang pelanggaran lalu lintas, hakim benar-benar memberikan sanksi tertinggi untuk pelanggar jalur bus TransJakarta atau tidak," tuturnya.

Rikwanto mengatakan Pemprov DKI bersama Kejaksaan, Pengadilan dan Polda sudah beberapa kali bertemu untuk membahas penerapan sanksi tertinggi bagi pelanggar jalur bus TransJakarta.

Pemprov DKI bersama ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat untuk menerapkan sanksi tertinggi itu pada 25 November 2013.

Menurut Rikwanto, pemberian sanksi tertinggi untuk pelanggar jalur bus TransJakarta dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Namun, dia berharap lebih ada kesadaran bagi pengendara dan pengemudi non-TransJakarta untuk tidak masuk ke "busway".

Rikwanto mengatakan sejak wacana pemberian sanksi tertinggi bagi pelanggar jalur bus TransJakarta muncul, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah berupaya melakukan sterilisasi dan sosialisasi.

"Saat dilakukan sterilisasi dan sosialisasi, jumlah pelanggar semakin menurun. Semoga ke depan jumlahnya terus menurun meskipun jalur bus TransJakarta tidak lagi dijaga polisi," harapnya.