DKPP: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari dalam proses verifikasi
19 April 2024 20:25 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (kedua kanan) dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito (kedua kiri) saat berfoto bersama di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa laporan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang dalam proses verifikasi.
"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komnas HAM: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari perlu jadi atensi
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa hingga Jumat pukul 20.00 WIB, persidangan terkait laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Baca juga: Komnas HAM minta DKPP cermati prinsip UU TPKS di kasus Hasyim Asy'ari
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Baca juga: Kuasa Hukum korban sebut baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.
Baca juga: Komnas HAM berempati kepada korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari
Baca juga: Ketua KPU akan tanggapi tuduhan perbuatan asusila di waktu yang tepat
"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komnas HAM: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari perlu jadi atensi
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa hingga Jumat pukul 20.00 WIB, persidangan terkait laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Baca juga: Komnas HAM minta DKPP cermati prinsip UU TPKS di kasus Hasyim Asy'ari
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Baca juga: Kuasa Hukum korban sebut baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.
Baca juga: Komnas HAM berempati kepada korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari
Baca juga: Ketua KPU akan tanggapi tuduhan perbuatan asusila di waktu yang tepat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: