DLH Garut angkut 40 ton sampah yang menumpuk di aliran sungai
19 April 2024 19:33 WIB
Petugas mengangkut tumpukan sampah di sungai aliran irigasi Ciparay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)
Garut (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengangkut dan membersihkan tumpukan sampah sekitar 40 ton yang dibuang sembarangan oleh oknum masyarakat di sungai aliran irigasi Ciparay, Kecamatan Karangpawitan, Garut, yang selama ini sampah tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
"DLH menurunkan lima 'dump truck' dengan personel dua orang, dan alat beratnya dari PUPR satu buah plus dua 'dump truck'," kata Kepala DLH Kabupaten Garut Jujun Juansyah di Garut, Jumat.
Baca juga: KLHK ingatkan pemda tegakkan aturan terkait pencemaran lingkungan
Ia menuturkan, sampah yang menumpuk di aliran sungai tersebut merupakan bukti masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya masih membuang sampah sembarangan ke sungai.
Adanya tumpukan sampah di aliran irigasi itu, kata dia, membuat jajarannya bersama dengan Dinas PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, dan unsur forum komunikasi kecamatan melakukan pengangkutan agar tempat tersebut bersih dari sampah.
Ia menyampaikan, berbagai jenis sampah di aliran sungai itu cukup banyak kurang lebih yang berhasil diangkut ke tempat pembuangan akhir sebanyak 40 ton. Setelah pembersihan itu, masyarakat diminta sadar untuk tidak memulai kembali membuang sampah ke sungai.
"Jadi, ke depannya ini harus kolaborasi antara dinas kemudian masyarakat, kemudian ketua RT/RW, desa termasuk kecamatan," katanya.
Ia menjelaska,n mengelola sampah tidak seluruhnya ditangani oleh DLH, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan sampah itu bisa selesai di desa, kemudian Perda No. 4 Tahun 2014, terkait adanya peran masyarakat, dan RT/RW lebih peduli, tidak mengandalkan ke DLH.
Baca juga: Memberdayakan botol plastik jadi perahu pengangkut sampah
Peran masyarakat, kata dia, lebih penting untuk mengelola dan mengurangi sampah, kemudian pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah.
"Itu sudah tegas bagaimana dana desa untuk pengelolaan sampah, desa harus peduli berpihak dalam pengelolaan sampah, tidak hanya infrastruktur," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah desa juga tidak terus bergantungan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, karena ke depan tahun 2030 akan ada aturan yang bisa diangkut untuk sampah residunya.
Pemerintah desa dengan ketersediaan anggarannya itu, kata dia, bisa melibatkan masyarakat dengan diberi honor untuk mengelola, memilah, dan memanfaatkan sampah, sehingga tidak semua berbagai jenis sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir.
"Pengelolaan sampah secara mandiri di desa, residunya baru diangkut ke tempat pembuangan akhir," katanya.
Baca juga: Heru ingatkan kadis awasi penggunaan kendaraan dinas
"DLH menurunkan lima 'dump truck' dengan personel dua orang, dan alat beratnya dari PUPR satu buah plus dua 'dump truck'," kata Kepala DLH Kabupaten Garut Jujun Juansyah di Garut, Jumat.
Baca juga: KLHK ingatkan pemda tegakkan aturan terkait pencemaran lingkungan
Ia menuturkan, sampah yang menumpuk di aliran sungai tersebut merupakan bukti masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya masih membuang sampah sembarangan ke sungai.
Adanya tumpukan sampah di aliran irigasi itu, kata dia, membuat jajarannya bersama dengan Dinas PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, dan unsur forum komunikasi kecamatan melakukan pengangkutan agar tempat tersebut bersih dari sampah.
Ia menyampaikan, berbagai jenis sampah di aliran sungai itu cukup banyak kurang lebih yang berhasil diangkut ke tempat pembuangan akhir sebanyak 40 ton. Setelah pembersihan itu, masyarakat diminta sadar untuk tidak memulai kembali membuang sampah ke sungai.
"Jadi, ke depannya ini harus kolaborasi antara dinas kemudian masyarakat, kemudian ketua RT/RW, desa termasuk kecamatan," katanya.
Ia menjelaska,n mengelola sampah tidak seluruhnya ditangani oleh DLH, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan sampah itu bisa selesai di desa, kemudian Perda No. 4 Tahun 2014, terkait adanya peran masyarakat, dan RT/RW lebih peduli, tidak mengandalkan ke DLH.
Baca juga: Memberdayakan botol plastik jadi perahu pengangkut sampah
Peran masyarakat, kata dia, lebih penting untuk mengelola dan mengurangi sampah, kemudian pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah.
"Itu sudah tegas bagaimana dana desa untuk pengelolaan sampah, desa harus peduli berpihak dalam pengelolaan sampah, tidak hanya infrastruktur," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah desa juga tidak terus bergantungan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, karena ke depan tahun 2030 akan ada aturan yang bisa diangkut untuk sampah residunya.
Pemerintah desa dengan ketersediaan anggarannya itu, kata dia, bisa melibatkan masyarakat dengan diberi honor untuk mengelola, memilah, dan memanfaatkan sampah, sehingga tidak semua berbagai jenis sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir.
"Pengelolaan sampah secara mandiri di desa, residunya baru diangkut ke tempat pembuangan akhir," katanya.
Baca juga: Heru ingatkan kadis awasi penggunaan kendaraan dinas
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: