Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sama-sama puas terhadap pemberlakuan denda maksimal Rp500.000 bagi penerobos jalur busway yang efektif hari ini.
"Itu akan sangat efektif untuk mensterilkan jalur bus Transjakarta. Dengan demikian sekarang tinggal menunggu bus baru masuk, nanti akan kelihatan manfaatnya, salah satunya bus akan tepat waktu," kata Jokowi di Balaikota, Senin.
Sementara Ahok memandang pemberlakuan denda maksimal sebagai alat edukasi kedisiplinan warga.
"Pelan-pelan saja, minimal sekarang orang sudah mulai takut angkat-angkat motor," kata Ahok.
Pemprov akan secara bertahap meninggikan separator busway guna menjaga sterilisasi jalur busway.
"Tingginya berapa? lihat saja normalnya gimana," kata Ahok.
Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain menempatkan aparat, Pemprov akan memperbanyak CCTV guna menjaring pengemudi nakal.
"Nanti kita pasang kamera, polisi sudah sepakat kalau foto bisa dijadikan barang bukti yang diunggah ke website-nya," kata Ahok.
Jokowi-Ahok puas pada denda penerobos busway
25 November 2013 16:26 WIB
Ancaman denda yang tinggi membuat pengendara kendaraan enggan lagi masuk jalur Transjakarta (ANTARA/Zabur Karuru)
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: