Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memajang karangan bunga yang dikirimkan ke MK menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk menjaga suasana di luar persidangan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat, menanggapi belasan karangan bunga yang dikirim ke MK dengan nuansa mendukung salah satu pihak dalam perkara sengketa pilpres.

“Kita terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. Itu bentuk apresiasi kepada MK. Tapi, untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga netralitas ini, suasana persidangan, termasuk luar persidangan, maka itu tidak kita pajang, tapi kita simpan,” kata Fajar.

Fajar mengatakan MK tetap memposisikan karangan bunga tersebut sebagai sebuah apresiasi. “Supaya ini enggak mengganggu independensi, gitu ya, jadi tetap kita terima, kita terima kasih, kita apresiasi, tapi kita tempatkan di sana, kita simpan dulu,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Jumat, belasan karangan bunga papan berjejer di area kantin Gedung II dan III MK RI. Narasi yang tertulis pada karangan bunga tersebut mayoritas bernuansa mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa contoh tulisan yang dibubuhkan pada karangan bunga tersebut adalah capek medsos kami isinya orang kalah teriak curang, dengan mengatasnamakan Starlink Comunity.

Berikutnya, ada karangan bunga yang bertuliskan gimana ceritanya kamu tuduh gen Z pilih Prabowo Gibran karena bansos, kan kami tidak terima bansos. Karangan bunga tersebut mengatasnamakan Kreator Digital Indonesia.

“Karena ada tone (nuansa) seperti itulah, maka (disimpan). Ini kondusif semua, ini enggak ada yang memihak kemana-mana ini MK. Kami terima, tapi kami tempatkan supaya tidak terlalu dilihat orang,” ujar Fajar.

Menurut dia, karangan bunga tersebut mulai berdatangan sejak Kamis (18/4) malam hingga Jumat pagi. Namun demikian, Fajar mengaku tidak tahu pengirim karangan bunga tersebut.

“Enggak ada, itu kan cuma begitu saja. Enggak tahu siapa pengirimnya,” kata Fajar.

Baca juga: Pakar: Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU

Baca juga: MK bacakan putusan PHPU Pilpres pada 22 April pukul 9 pagi