Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR Chandra Tirta Wijaya menilai penyelamatan Bank Century tidak dilandasi dengan hukum yang jelas.

"Menyimak penjelasan Pak Boediono setelah diperiksa KPK, semakin jelas bahwa penyelamatan Century tidak dengan landasan hukum yang jelas dan tidak dengan prinsip kehati-hatian," kata Chandra di Jakarta, Minggu.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan ketidaktahuan membengkaknya dana talangan menjadi Rp6,7 triliun berakibat memperkaya orang lain.

"Unsur korupsi dan memperkaya orang lain sudah bisa dapat di buktikan," kata Chandra.

Ia menyarankan kepada Boediono untuk nonaktif sementara waktu.

"Melihat perkembangan ini sebaiknya Wapres nonaktif untuk memudahkan apabila diperlukan keterangan lebih lanjut," kata Chandra.