Palu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita 1.393 botol berisi minuman beralkohol ilegal di Kota Palu selama operasi Maleo II pada 13-20 November 2013.

Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Minggu, minuman beralkohol ilegal yang disita di wilayah itu antara lain arak tradisional yang biasa disebut saguer atau minuman cap tikus.

Dia mengatakan, selama razia polisi hanya menyita minuman beralkohol ilegal yang dijual namun tidak menangkap penjualnya, hanya menegur mereka agar tidak kembali menjual minuman beralkohol.

"Kalau tetap nekad menjual maka akan ditangkap," tegasnya.

Soemarno mengatakan kepolisian resor di wilayah hukum Sulawesi Tengah gencar melakukan razia guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, yang berkaitan dengan perbuatan kriminal lain.