Jakarta (ANTARA) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan 39,9 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung memiskinkan pelaku korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 40,1 persen masyarakat mengetahui upaya Kejaksaan mengusut kasus timah. Angka ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan kasus lain.

“Dari mereka yang tahu, sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Sikap Publik terhadap Putusan KPU, Persidangan MK, dan Isu Nasional yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis.

Survei LSI dalam rentang waktu 7 hingga 9 April 2024 dengan 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon.

Margin of error diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Menurut Djayadi, selain penyitaan aset dan harta, publik juga menilai penjara seumur hidup sebagai sanksi yang pantas untuk pelaku korupsi timah. Angkanya mencapai 26,9 persen.

“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,” ungkapnya.
Baca juga: LSI: 68 persen rakyat percaya Kejaksaan Agung usut tuntas kasus timah
Baca juga: LSI: 78,8 persen publik percaya keputusan KPU soal hasil pemilu
Baca juga: LSI: 71 persen masyarakat puas dengan Pemilu 2024
Baca juga: LSI: 71 persen rakyat percaya MK buat keputusan adil atas sidang PHPU
Baca juga: LSI: Approval rating Presiden Jokowi naik jadi 76,2 persen