PN Jaksel gelar sidang praperadilan eks Karutan KPK pada Senin
18 April 2024 14:34 WIB
Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTARA/HO-KPK
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pertama praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar, pada Senin (22/4).
"Sidang pertama akan digelar pada Senin 22 April 2024," kata Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Kamis.
Djuyamto mengatakan bahwa pemohon praperadilan atas nama Achmad Fauzi yang merupakan eks Karutan KPK dan termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK.
Menurut dia, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin mendatang dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
Eks Karutan KPK tersebut mengajukan praperadilan kepada KPK cq Pimpinan KPK, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan korupsi di Rutan KPK.
Baca juga: Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan KPK
"Untuk nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Karutan KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materil. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali juga mengatakan KPK tidak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan tersebut, menurutnya mengajukan praperadilan tersebut adalah hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum.
"KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Tiga pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
KPK pada 15 Maret 2024 menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
"Sidang pertama akan digelar pada Senin 22 April 2024," kata Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Kamis.
Djuyamto mengatakan bahwa pemohon praperadilan atas nama Achmad Fauzi yang merupakan eks Karutan KPK dan termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK.
Menurut dia, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin mendatang dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
Eks Karutan KPK tersebut mengajukan praperadilan kepada KPK cq Pimpinan KPK, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan korupsi di Rutan KPK.
Baca juga: Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan KPK
"Untuk nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Karutan KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materil. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali juga mengatakan KPK tidak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan tersebut, menurutnya mengajukan praperadilan tersebut adalah hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum.
"KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Tiga pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
KPK pada 15 Maret 2024 menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: