Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melansir syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 27 November 2024, diantaranya dukungan pemilih dalam DPT dengan minimal 67.402 ribu e-KTP,

"Surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402 ribu e-KTP, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau delapan kecamatan dari 15 kecamatan di Kota Makassar," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar Muh Abdi Goncing, Kamis.

Untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Di mulainya tahapan Pilkada tahun 2024, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Disebutkan di pasal 41 ayat 2 poin bahwa kabupaten kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000 maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.

Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 sebanyak 1.036.941 jiwa, sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan bakal calon berupa fotocopy KTP Elektronik (e-KTP)

Berdasarkan time line tahapan Pilkada di mulai 26 Januari sampai 18 November 2024 yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

Selanjutnya, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Kemudian, 31 Mei-23 September 2024 pemuktakhiran data penyusunan daftar pemilih. Dilanjutkan, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Untuk 27 Februari-16 November 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Pada 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon disusul 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan bakal calon. Selanjutnya, 27 Agustus-21 September 2024 masa penelitian persyaratan calon. Dan pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Tanggal 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye.

Masa tenang 24-26 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Disusul 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selanjutnya menunggu adanya gugatan sengketa Pilkada.
Baca juga: KPU Makassar: masa tugas wali kota berakhir 2024
Baca juga: KPU Makassar : Pemilu 2024 didominasi pemilih milenial
Baca juga: KPU Makassar: 101 pemilih tidak memenuhi syarat untuk Pemilu 2024