Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah pada 4 November 2013 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Siap, saya menghormati (KPK)," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Mahfud tiba di Gedung KPK pukul 10.50 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek berwarna cokelat. Ia diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang menjeratnya. Pemeriksaan ini merupakan yang perdana bagi Mahfud setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.

Athiyyah sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak tanggal 21 November 2013. KPK juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Athiyyah pada Selasa 26 November 2013 mendatang setelah pada Senin 18 November 2013, Athiyyah tidak datang dengan alasan sakit.

Masih terkait kasus Hambalang, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas untuk saksi Anas Urbaningrum yang dijerat kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Anas," kata Winantuningtyas saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya yang kemudian digunakan untuk mendukung kemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di kongres Demokrat tahun 2010.