Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Rabu mengatakan mengendarai sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan keselamatan jiwa, baik itu diri sendiri maupun orang lain.
Imbauan tersebut, kata dia, wajib diindahkan pasalnya telah terjadi kecelakaan di wilayah itu akibat sepeda listrik yang dikendarai di jalan raya."Menindaklanjuti laporan masyarakat pihak Polres Anambas mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua dan pihak sekolah agar tidak sembarangan mengizinkan anak-anak muridnya untuk berkendara menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah," ucapnya.
Ia menyebut, kepedulian orang tua dan pihak sekolah perlu ditingkatkan agar keselamatan jiwa anak-anak, agar keinginan negara menciptakan generasi yang sehat terwujud.
"Kelalaian dan kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik," ujar dia.
Apri menyarankan agar sepeda listrik digunakan di wilayah tertutup, sehingga tidak berhadapan dengan kendaraan yang lebih besar dan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Kecepatan sepeda listrik adalah tidak melebihi 35 Km/jam dan bila melebihi maka, pengguna wajib memiliki surat izin mengemudi, artinya hanya orang dewasa yang boleh menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 Km/jam, disamping unit wajib memiliki surat tanda kendaraan bermotor, sebagai identifikasi kendaraan," imbuh dia.