Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
17 April 2024 15:36 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri di Kabupaten Magelang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024). ANTARA/I.C. Senjaya/aa.
Semarang (ANTARA) - Zaetun, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 2012 yang merugikan negara Rp11,5 juta, dituntut hukuman 21 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Robby Hermansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut Ketua Kelompok Pengajian Kelompok Mujadahan Desa Mangunsari tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukum 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Terdakwa Zaetun juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp11,5 juta.
Selain Zaetun, terdapat dua ketua kelompok pengajian lain yang juga mengajukan pinjaman PNPM Mandiri melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang juga diadili dalam perkara itu.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Ketua Yasinan Putri Cebongsari, Desa Mangunsari, Sunarti yang dituntut 23 bulan penjara serta Ketua kelompok Kelompok Muslimat Cebongan Desa Mangunsari, Marliyah yang dituntut 22 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp70 juta dan 35.4 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," katanya dalam sidang yang diikuti para terdakwa dari Lapas Kabupaten Magelang itu.
Dalam dugaan korupsi tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama para anggota pengajian untuk keperluan pribadinya.
Dalam perjalanannya, para terdakwa ternyata tidak bisa melunasi pinjaman di program PNPM Mandiri yang bersumber dari APBD itu.
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
JPU Robby Hermansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut Ketua Kelompok Pengajian Kelompok Mujadahan Desa Mangunsari tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukum 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Terdakwa Zaetun juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp11,5 juta.
Selain Zaetun, terdapat dua ketua kelompok pengajian lain yang juga mengajukan pinjaman PNPM Mandiri melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang juga diadili dalam perkara itu.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Ketua Yasinan Putri Cebongsari, Desa Mangunsari, Sunarti yang dituntut 23 bulan penjara serta Ketua kelompok Kelompok Muslimat Cebongan Desa Mangunsari, Marliyah yang dituntut 22 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp70 juta dan 35.4 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," katanya dalam sidang yang diikuti para terdakwa dari Lapas Kabupaten Magelang itu.
Dalam dugaan korupsi tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama para anggota pengajian untuk keperluan pribadinya.
Dalam perjalanannya, para terdakwa ternyata tidak bisa melunasi pinjaman di program PNPM Mandiri yang bersumber dari APBD itu.
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: