Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota(UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam.
Ahmad Heryawan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2014 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp2.447.450 dan UMK terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.000.000.
"Pada saat ini UMK tertinggi ialah Kabupaten Karawang, sementara terendah itu Kabupaten Majalengka yakni Rp1 juta pas," kata Heryawan.
Dikatakannya, saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang angka kebutuhan hidup layaknya (KHL) mencapai 100 persen lebih.
"Yang sudah sesuai KHL 100 persen lebih, kan dulu teman-teman pekerja minta minimal 100 persen KHL, nah sekarang yang sudah melebihi 100 persen KHL itu ada 20 kabupaten/kota," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat yang di wilayahnya sedikit terdapat industri kecil maka angka KHL-nya di bawah 100 persen.
"Kecuali kabupaten yang sedikit industri besarnya seperti Kabupaten Garut 94 persen, Kota Banjar 93,63 persen, Kabupaten Ciamis 88 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Kabupaten Majalengka 88,42 persen dan Kabupaten Indramayu 96,87 persen," katanya.
Dikatakan dia, khusus untuk Kabupaten Kuningan capai UMK terhadap KHL-nya ialah terendah di Jawa Barat.
Menurut dia, di wilayah yang nilai KHL-nya di bawah 100 persen kebanyakan terdapat industri rumah tangga, transportasi buruh menuju tempat kerjanya tidak ada.
Ia mengatakan, nilai KHL tertinggi tahun 2013 di Jawa Barat ialah Kabupaten Karawang yakni Rp2.102.000 sedangkan terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.130.975.000. (*)
Gubernur Jabar sahkan penetapan UMK 2014
21 November 2013 22:47 WIB
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (ANTARA FOTO/HO/)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: