Amuntai, Kalsel (ANTARA News) - Larangan pelajar mengendarai sepeda motor mendapatkan "perlawanan" dari sejumlah siswa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, antara lain dengan cara mencari jalan alternatif untuk menghindari polisi saat berkendaraan.

Kasatlantas Polres HSU AKP Idit Aditya di Amuntai, Kamis, mengatakan, pelajar tidak kehilangan akal untuk menghindari larangan mengendarai kendaraan bermotor oleh pihak sekolah.

"Caranya dengan memarkir atau menitipkan kendaraan motor di luar lingkungan sekolah," katanya.

Pelajar, kata dia, umumnya beralasan tempat tinggal mereka cukup jauh dari lokasi sekolah, sehingga terpaksa tetap mengendarai motor meski belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Pantauan kami di sejumlah sekolah seperti masih banyak pelajar yang memakai cara ini agar tidak terpantau oleh pihak sekolah," katanya.

Pihak kepolisian, kata dia, juga menerima masukan dari masyarakat terkait keluhan siswa yang kesulitan menuju lokasi sekolah akibat diberlakukannyapelarangan berkendaraan ini.

"Siswa juga mengeluh jika harus naik sepeda menuju sekolah, karena jarak cukup jauh, sedangkan angkutan dari desa ke kota juga sudah sedikit yang beroperasi, sehingga siswa tetap mengendarai motor kesekolah," katanya.

Pihak kepolisian, kata Idit Aditya, telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor kesekolah, jikabelum memiliki SIM karena belum cukup usia.

Persoalan ini, kata Idit sudah pernah disampaikan oleh warga dan telah ia sampaikan ke pejabat level atas yang lebih berwenang dalam merumuskan kebijakan dan peraturaan.

"Untuk mencarikan solusi terhadap persoalan ini tentu pejabat dilevel atas yang bisa mengubah kebijakan," imbuhnya.

Sementara salah seorang tokoh pemuda yang juga pengurus KNPI Kabupaten HSU Ilhamsyah Noor mengatakan, seharusnya kebijakan pelarangan terhadap pelajar mengendarai motor ini, harus disertai sejumlah solusi agar tidak muncul persoalan yang memberatkan siswa.

Ilhamsyah berharap, aparat kepolisian maupun pihak sekolah dapat memberikan pengecualian bagi pelajar yang tempat tinggalnya jauh berada di luar kota agar diperbolehkan mengendarai motor menuju sekolahnya.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hery Priyanto menyatakan tidak berani melanggar aturan yang sudah dituangkan melalui Undang-undang lalu lintas karena jika terjadi kecelakaan akan fatal akibatnya.(*)