Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan perdamaian antara Anastasia Florin Limasnax-Vika Dewayani harus disaksikan penyidik, supaya yakin untuk menghentikan penyidikan.

"Kedua belah pihak yang berdamai harus tetap diperiksa supaya penyidik yakin. Karena itu Vika akan kembali dipanggil Jumat (22/11), tetapi pengacaranya meminta Senin (25/11), sedangkan Flo masih dicari," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan meskipun polisi sudah menerima surat perdamaian yang ditandatangani ayah Flo, Frans Limasnax dan Vika, status Flo hingga saat ini masih tersangka hingga penyidik memutuskan penghentian penyidikan.

Untuk menetapkan penghentian penyidikan, kata Rikwanto, tidak bisa hanya berdasar surat perdamaian semata, tetapi Flo tetap harus menjalani pemeriksaan.

"Karena itu, keluarga Flo harus bisa menghadirkan Flo ke hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, keluarga Flo yang diwakili Frans Limasnax telah melakukan perjanjian perdamaian dengan Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo. Flo menjadi tersangka atas kasus perusakan rumah yang dilaporkan Vika.

Sementara itu, saat diperiksa oleh penyidik, Adiguna Sutowo mengakui ada di dalam mobil yang digunakan Flo untuk menabrak dan merusak rumah Vika. Saat itu dia ada di bangku belakang dan sedang tidur-tiduran.

Adiguna juga menyatakan bahwa dia yang membawa Flo ke rumah Vika dengan disopiri Daryono setelah sebelumnya bertemu di tempat hiburan di Pacific Place, Jakarta Selatan. Saat itu, mereka ke rumah Vika untuk memberitahu Vika tentang hubungan mereka yang semakin akrab.