Tri Dianto minta perlindungan ke LPSK
21 November 2013 15:53 WIB
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto berjalan di lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Tri Dianto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Loyalis Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan lantaran dirinya mendapat ancaman.
"Saya datang ke LPSK karena dapat ancaman. Laporan saya langsung diterima Wakil Ketua LPSK," kata Tri usai lapor ke LPSK di Jakarta Kamis.
Tri Dianto mengaku tidak tenang saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang karena mendapat ancaman langsung saat dikonfrontasi dengan salah satu tersangka.
"Waktu diperiksa KPK, ancamannya jelas sekali," katanya.
Ancaman itu pada awalnya dianggapnya hanya gertakan, namun dirinya khawatir atas nada ancaman tersebut, sehingga dirinya meminta perlindungan kepada LPSK.
Humas LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan Tri Dianto sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Selanjutnya LPSK akan melakukan penelaahan terhadap kelengkapan syarat formal dan materiil permohonan perlindungan.
"LPSK baru terima administrasi permohonannya saja. Setelah dinyatakan lengkap akan dibawa ke rapat paripurna untuk diterima atau ditolak permohonannya," kata Rani sapaan Maharani.
"Saya datang ke LPSK karena dapat ancaman. Laporan saya langsung diterima Wakil Ketua LPSK," kata Tri usai lapor ke LPSK di Jakarta Kamis.
Tri Dianto mengaku tidak tenang saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang karena mendapat ancaman langsung saat dikonfrontasi dengan salah satu tersangka.
"Waktu diperiksa KPK, ancamannya jelas sekali," katanya.
Ancaman itu pada awalnya dianggapnya hanya gertakan, namun dirinya khawatir atas nada ancaman tersebut, sehingga dirinya meminta perlindungan kepada LPSK.
Humas LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan Tri Dianto sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Selanjutnya LPSK akan melakukan penelaahan terhadap kelengkapan syarat formal dan materiil permohonan perlindungan.
"LPSK baru terima administrasi permohonannya saja. Setelah dinyatakan lengkap akan dibawa ke rapat paripurna untuk diterima atau ditolak permohonannya," kata Rani sapaan Maharani.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: