Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Surakarta menyalurkan gratifikasi dari masyarakat untuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kepada pihak yang lebih berhak.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengakui ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke pihak Inspektorat Kota Surakarta.
"Selanjutnya langsung disalurkan ke yang berhak menerima, ke panti asuhan, fakir miskin dan sebagainya. Ada dokumentasinya juga," katanya.
Terkait hal itu, sebetulnya pihaknya sudah mengimbau kepada para ASN dari seluruh OPD untuk menolak gratifikasi. Meski demikian, ada beberapa dari kalangan masyarakat yang masih tetap memberikan gratifikasi.
"Kemarin ada tiga pejabat yang dapat. Nilainya nggak besar, di bawah Rp500.000, tapi kan tetap harus disalurkan ke yang berhak. Kami tidak menilai besarnya tapi kami lihat masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi dengan alasan pekewuh (sungkan) karena sering berhubungan," katanya.
Padahal, dikatakannya, sesuai dengan aturan maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.
"Ini nggak boleh, kita profesional saja. Ketika kita melakukan kegiatan ya sesuai dengan SOP kami. Kalau kami melayani tidak sesuai SOP itu bisa dikomplain," katanya.
Ia juga memastikan tidak ada perbedaan pelayanan yang diberikan oleh OPD kepada warga satu dengan yang lain.
"Tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lain. Masalahnya masyarakat masih belum sadar bahwa ASN tidak boleh menerima apapun bentuk gratifikasi," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta gelontorkan Rp90 miliar untuk THR dan gaji ke-13
Baca juga: Pemkot Surakarta minta perusahaan berikan THR sesuai aturan
Baca juga: Gibran janji selesaikan proyek infrastruktur di Solo tahun ini
Pemkot Surakarta salurkan gratifikasi untuk ASN ke yang lebih berhak
16 April 2024 15:42 WIB
Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Aris Wasita
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: