Menperin: Pembatasan impor guna jaga keberlangsungan industri nasional
16 April 2024 15:31 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui usai halal bihalal di Kantor Kemenperin di Jakarta, Selasa (16/4/2024) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan teknis terkait pembatasan impor di sektor industri bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri nasional.
Dirinya menilai aturan tersebut diterapkan supaya pelaku industri di sektor hilir bisa memakai bahan baku dan bahan penolong yang sudah diproduksi dan tersedia di dalam negeri.
"Pembatasan impor itu berkaitan dengan keberadaan industri dalam negeri itu sendiri. Khususnya dari kebutuhan bahan baku dan penolong. Kalau itu sudah ada, sudah diproduksi di Indonesia, maka importasinya harus dibatasi," katanya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari segi investasi, aturan teknis yang diterapkan bisa menjadi peluang investasi, agar skema pohon industri bahan baku dan penolong bisa segera terisi dan dapat diproduksi di dalam negeri.
"Kita lihat dari kacamata investasi itu jadi peluang investor agar supaya pohon industri bahan baku dan penolong segera masuk dan berinvestasi di Indonesia," katanya.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik guna mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.
Regulasi itu juga merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor, serta merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Sementara untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Baca juga: Apindo: Pembatasan impor harus kedepankan industri dalam negeri
Baca juga: PMI Manufaktur Indonesia naik ke posisi 52,2 pada Desember 2023
Baca juga: Potensi industri baterai bisa hemat impor BBM 30 juta barel per tahun
Dirinya menilai aturan tersebut diterapkan supaya pelaku industri di sektor hilir bisa memakai bahan baku dan bahan penolong yang sudah diproduksi dan tersedia di dalam negeri.
"Pembatasan impor itu berkaitan dengan keberadaan industri dalam negeri itu sendiri. Khususnya dari kebutuhan bahan baku dan penolong. Kalau itu sudah ada, sudah diproduksi di Indonesia, maka importasinya harus dibatasi," katanya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari segi investasi, aturan teknis yang diterapkan bisa menjadi peluang investasi, agar skema pohon industri bahan baku dan penolong bisa segera terisi dan dapat diproduksi di dalam negeri.
"Kita lihat dari kacamata investasi itu jadi peluang investor agar supaya pohon industri bahan baku dan penolong segera masuk dan berinvestasi di Indonesia," katanya.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik guna mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.
Regulasi itu juga merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor, serta merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Sementara untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Baca juga: Apindo: Pembatasan impor harus kedepankan industri dalam negeri
Baca juga: PMI Manufaktur Indonesia naik ke posisi 52,2 pada Desember 2023
Baca juga: Potensi industri baterai bisa hemat impor BBM 30 juta barel per tahun
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: