Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Mamak Jamaksari, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak tanggal 16 November 2013.
"MJ dicegah berpergian ke luar negeri per tanggal 16 November 2013 agar setiap waktu dapat dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Mamak juga diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisari perusahaan PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Priatna dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Mamak Jamaksari.
KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.
Sementara itu, Pia, kuasa hukum Wawan menegaskan akan menempuh jalur pra praperadilan karena proses penyidikan yang dilakukan tidak sesua KUHAP. Menurutnya dalam proses penyidikan dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK, penyidik KPK telah menyita dokumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus awal Wawan yakni dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Kita akan melakukan upaya hukum pra peradilan karena kalau protes sudah pernah kita sampaikan," kata Pia.
Menurut Pia, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, maka tidak bisa dikembangkan ke tindak pidana lain.
"KPK menahan Wawan untuk kasus suap Akil, lalu melakukan penyitaan dokumen yang tidak ada hubungannya. Kami menduga itulah yang buat mereka (penyidik) lalu berkembang menjadi kemana-mana, yang sebenarnya itu sangat di luar jalur hukum. Kalau ingin jerat kasus lain harus dari awal lagi," jelasnya.
Ia menambahkan klien-nya juga belum pernah diperiksa terkait kasus alkes Tangerang Selatan serta diberi surat pemberitahuan bahwa Wawan sudah menjadi tersangka.
Sebelumnya Wawan sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap dengan nilai Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)
KPK cegah tersangka Alkes Tangerang Selatan
20 November 2013 19:56 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: