Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan bermodus peratasan surat elektronik yang merugikan korbannya hingga ratusan ribu dolar AS.

"Tersangka berjumlah lima orang. Atas perbuatannya meretas surel PT H dan PT A yang ada di Amerika Serikat, mereka mendapatkan uang mencapai 229.479,25 dolar AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono mengatakan mereka meretas surel PT H dan PT A sehingga surel tersebut seolah-olah milik PT Dongan Kreasi Indonesia (DKI) yang melakukan bisnis rambut palsu.

PT DKI selama ini memang melakukan hubungan bisnis dengan beberapa perusahaan di Amerika Serikat, termasuk PT H dan PT A. Komunikasi untuk pemesanan dilakukan melalui surel. Setelah mendapatkan pesanan, PT DKI kemudian mengirimkan rambut palsu.

"Suatu ketika PT DKI menanyakan pembayaran terhadap barang yang sudah dikirim. Namun, rekan bisnisnya di Amerika Serikat menyatakan bahwa pembayaran barang pesanan sudah dikirim ke rekening sesuai dengan permintaan melalui surel. Setelah ditelusuri, ternyata rekening tersebut bukan milik PT DKI," tutur Edy.

Ternyata, melalui surel milik PT H dan PT A yang sudah diretas menjadi seolah-olah milik PT DKI, para pelaku menyuruh rekan bisnis perusahaan tersebut untuk mentransfer ke rekening lain dengan alasan ada perubahan nomor rekening.

"Akibatnya, PT H mentransfer uang 156.667,50 dolar AS ke rekening PT JDI dan PT A mentransfer uang 72.801,75 ke rekening milik PT MS," jelas Edy.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap lima orang pelaku berinisial K, I, F, FF, dan DS.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bendel rekening koran, empat lembar foto kopi bilyet giro, satu lembar kartu nama PT MS, dua lembar perjanjian kerja sama, satu bendel proposal, satu buah buku rekening, dua buah kartu ATM, satu buah key Internet banking, tiga unit ponsel, satu buah KTP, dan uang Rp154.060.000.

"Para pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana juncto Pasal 55 KUHP," kata Edy.