KPPPA fasilitasi saksi ahli pidana dalam kasus tersangka UU ITE
15 April 2024 16:35 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (tengah) saat menemui tersangka pelanggaran UU ITE, berinisial AP untuk memastikan AP mendapatkan hak-nya selama menjalani penahanan. (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan pendampingan psikologis dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan anak dalam penanganan kasus seorang ibu berinisial AP yang menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Ia memastikan tersangka AP saat ini telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: KPPPA siap beri bantuan pendampingan anak korban kekerasan pengasuh
Bintang Puspayoga mengatakan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian PPPA pada Minggu (14/4) turut menjemput kedatangan AP dan anak keduanya, setelah ada penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar.
"Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun," katanya.
KPPPA berterima kasih kepada Polresta Denpasar yang telah memberikan penangguhan penahanan dan atas komitmennya yang mengedepankan pemenuhan hak anak.
Pasalnya, anak kedua AP masih membutuhkan ASI agar tumbuh kembangnya terjaga dengan baik.
Baca juga: KPPPA siap beri bantuan pendampingan anak korban kekerasan pengasuh
Bintang mengatakan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak dan itu tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Menteri PPPA didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan AP mendapatkan haknya selama menjalani penahanan.
Dalam kasus ini, KPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali, penasihat hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan pihak keluarga.
Baca juga: KPPPA pantau pendampingan anak korban kekerasan ibu kandung di Jatim
AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosialnya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat letnan yang berdinas di Bali, yang diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya.
"Kami akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Ia memastikan tersangka AP saat ini telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: KPPPA siap beri bantuan pendampingan anak korban kekerasan pengasuh
Bintang Puspayoga mengatakan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian PPPA pada Minggu (14/4) turut menjemput kedatangan AP dan anak keduanya, setelah ada penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar.
"Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun," katanya.
KPPPA berterima kasih kepada Polresta Denpasar yang telah memberikan penangguhan penahanan dan atas komitmennya yang mengedepankan pemenuhan hak anak.
Pasalnya, anak kedua AP masih membutuhkan ASI agar tumbuh kembangnya terjaga dengan baik.
Baca juga: KPPPA siap beri bantuan pendampingan anak korban kekerasan pengasuh
Bintang mengatakan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak dan itu tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Menteri PPPA didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan AP mendapatkan haknya selama menjalani penahanan.
Dalam kasus ini, KPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali, penasihat hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan pihak keluarga.
Baca juga: KPPPA pantau pendampingan anak korban kekerasan ibu kandung di Jatim
AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosialnya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat letnan yang berdinas di Bali, yang diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: