Pohan menilai, penyadapan telepon oleh intelijen Australia ini bukan hanya sekedar mengambil informasi, tapi sudah merupakan pelecehan terhadap perempuan Indonesia.
"Bukan hanya terhadap ibu negara, tapi terhadap seluruh perempuan Indonesia. Karena yang disadap itu ibu negara," jelas Pohan.
Penyadapan melalui telepon itu dinilai sudah memasuki relung privasi orang lain dan melanggar hak asasi manusia, ujarnya.
"Saya curiga jangan-jangan ketua KPK, ketua DPR, atau bahkan ketua MK juga disadap. Kemungkinannya terbuka, karena ibu Ani saja juga disadap," kata Pohan.