Anti Hoax
Hoaks! PBB tidak setujui kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024
15 April 2024 12:56 WIB
Arsip - Capres terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an dan Buka Bersama Partai Golkar di Jakarta, Jumat (29/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom. (ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menarasikan Mahkamah Internasional dan PBB tidak menyetujui Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Prabowo - Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional / PBB ! Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia...yg pasti tdk di akui Negara" dunia...”
Namun, benarkah PBB tidak setujui kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan YouTube MetroTV yang berjudul “Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres”. Dalam keterangan video tersebut, anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3).
Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Namun, perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Dalam video tersebut, tidak ada narasi PBB tidak menyetujui pasangan calon Prabowo-Gibran untuk menjadi Presiden maupun calon presiden. Melainkan menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 RI.
Klaim: PBB tidak setujui kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Rating: Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! Yusril akui kesalahan dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
Cek fakta: Hoaks! Formasi Kabinet Indonesia Maju II
Baca juga: TKN sebut penyusunan kabinet Prabowo masih tahap diskusi informal
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Prabowo - Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional / PBB ! Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia...yg pasti tdk di akui Negara" dunia...”
Namun, benarkah PBB tidak setujui kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan YouTube MetroTV yang berjudul “Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres”. Dalam keterangan video tersebut, anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3).
Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Namun, perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Dalam video tersebut, tidak ada narasi PBB tidak menyetujui pasangan calon Prabowo-Gibran untuk menjadi Presiden maupun calon presiden. Melainkan menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 RI.
Klaim: PBB tidak setujui kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Rating: Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! Yusril akui kesalahan dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
Cek fakta: Hoaks! Formasi Kabinet Indonesia Maju II
Baca juga: TKN sebut penyusunan kabinet Prabowo masih tahap diskusi informal
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Tags: