Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah jaksa diduga "nakal" di Provinsi Lampung, terkait beberapa permasalahan seperti dugaan suap, perselingkuhan dan pelanggaran kode etik lainnya.

"Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa, terkait dugaan masalah yang diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Senin kemarin," kata Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan hingga Jumat (22/11), termasuk terhadap jaksa di sejumlah daerah yang diduga melakukan sejumlah pemyimpangan.

Terkait sejumlah jaksa yang diperiksa, lanjutnya, mereka yang menjadi sorotan bidang pengawasan dari Kejagung antara lain Eka Aftarini, Eka Septiana dan Hasan, semuanya merupakan jaksa Kejari Bandarlampung.

"Pemeriksaan juga dilakukan terkait permasalahan surat kaleng yang dikirim dari internal Kejati Lampung, isinya melaporkan jaksa lain," kata Momock.

Ia mengatakan lebih lanjut, hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan apakah benar atau tidak, ada yang dilaporkan dan ada yang melaporkan. Pemeriksaan ini, apakah benar isi surat yang dikirim ke Kejagung atau tidak?

Namun menurut dia, apabila surat itu tidak benar dan diketahui pengirimnya berasal dari internal kejaksaan maka si pengirim terkena sanksi juga, sedangkan isi surat tersebut tipenya sama seperti yang dikirim sebelumnya. Dan yang dilaporkan melalui surat kaleng tersebut, yakni puluhan perkara yang ditangani Kejati Lampung.

"Surat tersebut belum diketahui pengirimnya, dari isinya tersebut ada kaitannya dengan perkara yang ditangani penyidik Kejati Lampung," katanya.

"Semua isi surat kaleng, ada kaitannya dengan sejumlah perkara yang ditangani Kejati Lampung. Jamwas juga menginstruksikan kalangan internal kejaksaan tidak lagi membuat surat kaleng. Jika memang terjadi dugaan pelanggaran laporkan saja langsung dengan identitas jelas," ujar Momock.
(A054/T007)