Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menargetkan penyelesaian sejumlah tugas di bidang legislasi, meliputi pembahasan rancangan undang-undang (RUU) serta pandangan dan pendapat terhadap RUU pada masa persidangan kedua tahun 2013-2014.

"Pada masa persidangan ini, alat kelengkapan DPD meliputi komite, panitia, dan badan dapat menyelesaikan tugas-tugasnya yang belum selesai dari masa persidangan sebelumnya," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, ketika membuka rapat paripurna pembukaan masa persidangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Irman Gusman menjelaskan, Komite I pada masa sidang ini akan melanjutkan pembahasan mengenai RUU tentang Pengadilan Keagrariaan serta pembahasan RUU Otonomi Khusus Provinsi Bali.

Pembahasan RUU Pengadilan Keagrarian, kata dia, diharapkan bisa segera selesai yang diharapkan menjadi solusi berbagai persoalan keagrariaan yang selama ini sering menjadi pemicu persoalan lainnya.

Selain membahas kedua RUU tersebut, Komite I diminta untuk terus mengawal proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebanyak 65 kabupaten dan kota, berdasarkan surat dari DPR yang yang diterima DPD RI pada 29 oktober 2013.

"Komite I DPD RI perlu secara cermat menyusun pandangan terhadap pembentukan kabupaten dan kota sebagai bagian dari tindak lanjut aspirasi daerah yang masuk ke DPD RI," ucapnya.

Kemudian, Komite II, pada masa persidangan ini akan melakukan pembahasan mengenai pandangan dan pendapat terhadap sejumlah RUU, meliputi RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta RUU tentang Panas Bumi.

"Diharapkan pada masa persidangan ini pandangan dan pertimbagan yang disampaikan DPD RI dapat menjadi keputusan DPD sebagai pertimbangan kepada DPR," imbuh Irman.

Komite III, pada masa persidangan ini diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan RUU tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Kesehatan Jiwa sesuai dengan surat dari DPR RI yang diterima pimpinan DPD RI pada 29 Oktober 2013.

Komite IV, pada masa persidangan ini akan melakukan finalisasi RUU inisiatif tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan pertimbangan terkait tindaklanjut hasil audit
semester pertama BPK RI tahun 2013.

Sedangkan Komite IV DPD RI, kata dia, juga akan membahas RUU inisiatif tentang Penyusunan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan RUU perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Irman menambahkan, pada pasa persidangan ini, Panitia Pembuat UN DPD RI akan memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.

Pandangan ini, kata dia, ditujukan sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penegak supremasi hukum di Indonesia.