Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas atas tragedi penembakan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan menewaskan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey.

“Saya berkali-kali mendesak pemerintah tegas, berani dan lebih keras dalam menyikapi dinamika di Papua. Jangan menunggu korban yang lebih banyak dan semakin mengganggu stabilitas kedaulatan NKRI,” kata Syarief dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: TNI: Aksi OPM kepada Danramil Aradide adalah pelanggaran HAM berat

Menurut dia, tewasnya Danramil Aradide ini merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai integritas kedaulatan negara. Peristiwa ini, kata Syarief, harus menjadi titik tolak pendekatan baru terhadap diplomasi Papua.

“Saya kira persoalannya kian mendesak. Berbagai tragedi yang terjadi harus menjadi dasar melakukan redefinisi ketahanan nasional, utamanya menyikapi apa dan bagaimana menempatkan kelompok separatis bersenjata di Papua,” ucapnya.

Ia menilai redefinisi kelompok kriminal bersenjata menjadi OPM adalah langkah yang sudah tepat. Papua tidak saja berdimensi keamanan belaka, tetapi ancaman langsung terhadap keutuhan nasional.

Baca juga: PPM kutuk tindakan brutal OPM

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan kebijakan dan langkah taktis yang tegas dan lebih keras dalam memitigasi risiko yang telah dan akan muncul. Menurutnya, sinergi bahkan substitusi penegakan kedaulatan bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan yang nyata.

“Semakin didiamkan maka ancaman kedaulatan negara semakin pula dipertaruhkan. Sementara di sisi lain, situasi geopolitik regional semakin dinamis. Tragedi yang terkini di Papua adalah tamparan bagi keutuhan wilayah negara,” ujar Syarief.

Menurut dia, dengan eskalasi ancaman yang kian nyata dan tinggi, masa depan ketahanan nasional dipertaruhkan. Di sisi lain, dia mengingatkan peran TNI dalam membasmi gerakan separatis bersenjata telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintahan mendatang untuk melihat persoalan Papua ini lebih holistik dan berani. Semakin dibiarkan, ulah kelompok separatis Papua akan semakin menjadi-jadi. Pada akhirnya, rakyat dan aparat pemerintah yang menjadi korban, ancaman disintegrasi bangsa, dan hancurnya NKRI,” ujar Syarief.

Baca juga: Kapendam: Diduga pelaku penembak Danramil Aradide kelompok OPM Paniai

Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf. Chandra Kurniawan ketika dihubungi di Jayapura, Jumat (12/4) membenarkan bahwa Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey diserang dan ditembak oleh OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (11/4).

Dari laporan yang diterima Kapendam XVII/Cenderawasih, insiden itu berawal saat korban keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide, Rabu (10/4) sore. Namun, ditunggu sampai Kamis (11/4) pagi yang bersangkutan tidak kembali. Setelah itu, dilakukan pencarian dan korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tembak.

Baca juga: Satgas Damai Cartenz tangkap delapan anggota OPM di Dekai
Baca juga: Analis: Sinergisitas TNI-Polri wajib dilembagakan di Papua