MK kukuhkan Arief-Sachrudin pemimpin definitif Tangerang
19 November 2013 12:42 WIB
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah (kanan) dan Sachrudin (kiri) mengekspresikan kegembiraannya seusai mengikuti sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 dengan agenda pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/11). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai pemimpin definitif Kota Tangerang, melalui amar putusannya yang dibacakan di Jakarta.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan perkara Pilkada Tangerang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
MK menyatakan perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada Tangerang 2013 adalah pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor tiga Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, pasangan nomor urut dua Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut lima Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara.
Dengan demikian Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018. MK juga berkesimpulan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tangerang 2013.
"Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.
Sementara itu dalam putusannya MK juga menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebagai peserta Pilkada Tangerang 2013.
Mahkamah menilai pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto telah dinyatakan gugur, maka hasil pemeriksaan kesehatan pasangan tersebut tidak perlu dinilai. Karena itu Mahkamah berkesimpulan, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Setelah mengetahui putusan itu, ratusan massa pendukung Arief-Sachrudin yang ada di sekitar halaman Gedung MK langsung bersorak. Mereka menyalami pasangan Arief-Sachrudin yang juga keluar dari Gedung MK.
Sidang putusan sengketa Pilkada Tangerang diamankan oleh sejumlah aparat kepolisian yang bersiaga di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pantauan, beberapa aparat dilengkapi dengan senjata gas air mata, serta satu buah mobil "water canon" dan baracuda yang diparkir di halaman Gedung MK.
Kapolsek Gambir Ajun Komisaris Polisi Jajang Hasan Basri mengatakan personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilkada Tangerang berjumlah 350 orang.
Pengamanan tersebut sebagai upaya antisipasi kejadian ricuh. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pengaman serupa akan dikerahkan dalam sidang lain.
Sengketa Pilkada Tangerang diawali dengan keputusan KPU Banten yang mengukuhkan Arief-Sachrudin sebagai pasangan terpilih karena berhasil memperoleh suara terbanyak. Namun keputusan KPU Banten itu berakhir di MK, setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang lainnya mengajukan gugatan.
Pada Selasa (1/10) MK memutuskan untuk mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, terutama pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.
Tak hanya itu, mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Sebab pasangan itu tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan perkara Pilkada Tangerang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
MK menyatakan perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada Tangerang 2013 adalah pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor tiga Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, pasangan nomor urut dua Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut lima Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara.
Dengan demikian Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018. MK juga berkesimpulan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tangerang 2013.
"Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.
Sementara itu dalam putusannya MK juga menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebagai peserta Pilkada Tangerang 2013.
Mahkamah menilai pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto telah dinyatakan gugur, maka hasil pemeriksaan kesehatan pasangan tersebut tidak perlu dinilai. Karena itu Mahkamah berkesimpulan, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Setelah mengetahui putusan itu, ratusan massa pendukung Arief-Sachrudin yang ada di sekitar halaman Gedung MK langsung bersorak. Mereka menyalami pasangan Arief-Sachrudin yang juga keluar dari Gedung MK.
Sidang putusan sengketa Pilkada Tangerang diamankan oleh sejumlah aparat kepolisian yang bersiaga di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pantauan, beberapa aparat dilengkapi dengan senjata gas air mata, serta satu buah mobil "water canon" dan baracuda yang diparkir di halaman Gedung MK.
Kapolsek Gambir Ajun Komisaris Polisi Jajang Hasan Basri mengatakan personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilkada Tangerang berjumlah 350 orang.
Pengamanan tersebut sebagai upaya antisipasi kejadian ricuh. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pengaman serupa akan dikerahkan dalam sidang lain.
Sengketa Pilkada Tangerang diawali dengan keputusan KPU Banten yang mengukuhkan Arief-Sachrudin sebagai pasangan terpilih karena berhasil memperoleh suara terbanyak. Namun keputusan KPU Banten itu berakhir di MK, setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang lainnya mengajukan gugatan.
Pada Selasa (1/10) MK memutuskan untuk mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, terutama pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.
Tak hanya itu, mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Sebab pasangan itu tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: