Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mendesak pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia yakni selain memanggil pulang Dubes RI juga perlu mem-persona non grata-kan Dubes Australia jika Australia tidak bisa memberikan alasan yang dapat diterima.
"Semestinya Pemerintah RI tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia," kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin, mengenai terungkap adanya aktivitas penyadapan telepon terhadap Presiden SBY dan pejabat Indonesia lainnya oleh badan intelijen Australia.
Menurut Lukman pemerintah Indonesia semestinya segera meminta keterangan kepadapemerintah Australia.
"Bila dalam waktu 1 X 24 jam Australia tetap tak bisa memberikan alasan yang bisa diterima, maka Pemerintah RI harus secepatnya memanggil pulang Dubes kita di sana dan mem-persona non grata-kan Dubes Australia di sini," kata Lukman.
Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara.
Wakil Ketua MPR: persona non grata-kan Dubes Australia
19 November 2013 08:16 WIB
Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA)
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: