G.Sekolah Gratis

Apakah BOS menggratiskan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta?

Istilah gratis harus dipahami dengan baik. Dana BOS bukan untuk menggratiskan semua jenis pengeluaran siswa. Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai biaya operasional non personil. Sedangkan biaya personil dan investasi harus dibiayai dari sumber/program lain. sesuai dengan PP no 48 tahun 2008, semua siswa di SD dan SMP Negeri yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bebas pungutan.

Untuk sekolah swasta dan SD dan SMP RBI/RSBI masih boleh memungut. Akan tetapi siswa miskin dimanapun berada harus bebas pungutan.

Apakah sekolah boleh mengadakan iuran pada siswa melalui hasil musyawarah dengan orang tua dan komite sekolah?

Sebagaimana tertuang dalam pedoman BOS, bahwa program BOS tidak menghalangi masyarakat memberikan sumbangan sukarela untuk kemajuan sekolah. Sumbangan sukarela ini bersifat tidak mengikat menurut jumlah, waktu dan tidak ada intimidasi kepada orang tua siswa yang tidak menyumbang.

Bagaimana menjelaskan konsep “sekolah gratis” kepada orang tua?

Sekolah gratis tidak berarti seluruh biaya operasional sekolah dan kebutuhan siswa lepas dari partisipasi dan tanggungjawab orang tua. Kebutuhan siswa seperti seragam siswa, alat-alat dan buku tulis, dan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya melekat pada pribadi siswa yang diluar cakupan BOS merupakan tanggungjawab orang tua siswa tersebut. Jadi sekolah gratis memiliki makna dan cakupan terbatas yaitu sesuai alokasi penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah dirinci dalam Buku Panduan BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional RI.

H.Peran Komite Sekolah

Apa peran Komite Sekolah dalam pengelolaan dana BOS?

Komite Sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar akuntabel dan transparan. Dalam menjalankan perannya, Komite Sekolah tidak boleh bersikap pasif dan bergantung pada inisiatif pihak sekolah. Berikut peran Komite Sekolah yang tidak boleh diabaikan;

  • Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah menetapkan satu anggota Tim BOS Tingkat Sekolah yang berasal dari unsur orang tua yang tidak sedang merangkap sebagai anggota Komite Sekolah.
  • Menandatangani Format Daftar Siswa Miskin yang Dibebaskan dardi Segala Jenis Pungutan/Iuran (Format BOS-08)
  • Menandatangani Format Contoh Pengumuman Rencana Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11 A)
  • Menadatangani Format Contoh Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11B)
  • Menandatangani Format Rencana Pengambilan Dana BOS oleh Sekolah kepada Bank/Pos (Format BOS-12)
  • Menandatangani Format Lembar Perbandingan Harga/Jasa (Format BOS -19)
  • Menandatangani Format Daftar Buku yang Dibeli Sekolah dari Dana BOS Buku (Format BOS Buku-03)
  • Menandatangani Format Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (Format BOS K-1)
  • Menandatangani Format Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (Format BOS K-2)

Apakah operasional Komite Sekolah boleh diambil dari dana BOS?

Tidak boleh, Komite Sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk operasionalnya. Sebagai lembaga independen yang diisi oleh wakil-wakil orang tua siswa di sekolah tersebut, Komite Sekolah diharapkan dapat menggalang dana sendiri yang tidak membebani siswa/orang tua.

(*) ADV
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (1)
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (2)
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (4)