Halaman MK dijaga lebih 200 polisi
18 November 2013 17:12 WIB
Sejumlah petugas membersihkan kaca dan kursi yang dirusak pendukung salah satu calon terkait putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11/13). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Sedikitnya 200 polisi akan berjaga di sekitar halaman Gedung Mahkamah Konstitusi setiap harinya untuk mencegah peristiwa tidak diinginkan ketika berlangsung persidangan.
"Untuk jumlah personel di halaman, itu sudah disepakati minimal ada 200 personel kepolisian, dan itu bisa segera ditambah apabila potensial menimbulkan kekacauan," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan secara umum sistem pengamanan yang akan diterapkan di MK itu dibagi menjadi tiga wilayah (ring). Ring satu di dalam ruang sidang, ring dua ada di luar ruang sidang (di Gedung MK), dan ring tiga ada di halaman Gedung MK.
Dia mengatakan, untuk di lobi depan dan lobi belakang masing-masing akan dijaga 10 polisi, sedangkan di dalam ruang sidang delapan polisi berpakaian sipil.
Menurut Janedjri delapan personel kepolisian di dalam ruang sidang akan dibagi dalam dua shift.
Janedjri mengungkapkan pemberlakuan pengamanan itu akan diterapkan di setiap persidangan, tidak hanya dalam sidang putusan saja.
"Jadi sidang pemeriksaan, sidang apapun itu, pengamanannya seperti itu. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sekecil apa pun yang bisa terjadi," kata dia.
Pengamanan itu juga akan disinergikan dengan pengamanan dalam (pamdal) internal Gedung Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, rencananya MK akan menyeleksi pengunjung yang akan menghadiri persidangan. Para pengunjung yang diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan hanya yang memiliki kaitan langsung dengan perkara persidangan, misalnya pengacara, pihak pemohon, terkait dan termohon, juga para saksi.
Sedangkan untuk pendukung atau orang yang sama sekali tidak dibutuhkan keterangannya dalam persidangan tidak akan diijinkan masuk Gedung MK.
"Jadi benar-benar tertib. Pengunjung sidang jika memang tidak diperlukan, tidak diperbolehkan masuk. Saksi-saksi sendiri jika jumlahnya melebihi kapasitas tempat duduk persidangan, maka akan ditempatkan di aula untuk menunggu giliran memberikan keterangan," ujarnya.
Sementara itu terkait pembatasan pengunjung persidangan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa persidangan hanya memerlukan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara.
MK, kata Hamdan, tidak terpengaruh dengan para pengunjung atau massa yang dikerahkan para pihak bersengketa.
"Apalagi demonstrasi itu, hakim tidak terpengaruh dengan demonstrasi. Jadi tolong diberi tahu kalau putusan yang kita ambil hanya berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan," kata Hamdan.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan di dalam ruang sidang MK, pada Kamis (11/11) yang dilakukan pendukung para pihak bersengketa. Mereka mengamuk merusak fasilitas persidangan dan mengejar-ngejar hakim konstitusi.
Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Mahkamah Konstitusi sejak hari ini, Senin, mulai memperketat pengamanan internalnya.
Pengunjung yang akan memasuki Gedung MK harus melalui alat "scanning x-ray" dan diwajibkan mengisi daftar hadir, serta menukarkan kartu identitas pribadi dengan kartu identitas khusus MK.
Prosedur itu wajib dilalui seluruh pengunjung, termasuk para pengacara yang biasa berperkara di MK, wartawan media massa, bahkan pegawai MK sendiri.
Para personel kepolisian pun terlihat berjaga-jaga di sekitar halaman, lobi dan dalam Gedung MK. Beberapa personel kepolisian terlihat dilengkapi dengan senjata laras panjang.
"Untuk jumlah personel di halaman, itu sudah disepakati minimal ada 200 personel kepolisian, dan itu bisa segera ditambah apabila potensial menimbulkan kekacauan," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan secara umum sistem pengamanan yang akan diterapkan di MK itu dibagi menjadi tiga wilayah (ring). Ring satu di dalam ruang sidang, ring dua ada di luar ruang sidang (di Gedung MK), dan ring tiga ada di halaman Gedung MK.
Dia mengatakan, untuk di lobi depan dan lobi belakang masing-masing akan dijaga 10 polisi, sedangkan di dalam ruang sidang delapan polisi berpakaian sipil.
Menurut Janedjri delapan personel kepolisian di dalam ruang sidang akan dibagi dalam dua shift.
Janedjri mengungkapkan pemberlakuan pengamanan itu akan diterapkan di setiap persidangan, tidak hanya dalam sidang putusan saja.
"Jadi sidang pemeriksaan, sidang apapun itu, pengamanannya seperti itu. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sekecil apa pun yang bisa terjadi," kata dia.
Pengamanan itu juga akan disinergikan dengan pengamanan dalam (pamdal) internal Gedung Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, rencananya MK akan menyeleksi pengunjung yang akan menghadiri persidangan. Para pengunjung yang diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan hanya yang memiliki kaitan langsung dengan perkara persidangan, misalnya pengacara, pihak pemohon, terkait dan termohon, juga para saksi.
Sedangkan untuk pendukung atau orang yang sama sekali tidak dibutuhkan keterangannya dalam persidangan tidak akan diijinkan masuk Gedung MK.
"Jadi benar-benar tertib. Pengunjung sidang jika memang tidak diperlukan, tidak diperbolehkan masuk. Saksi-saksi sendiri jika jumlahnya melebihi kapasitas tempat duduk persidangan, maka akan ditempatkan di aula untuk menunggu giliran memberikan keterangan," ujarnya.
Sementara itu terkait pembatasan pengunjung persidangan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa persidangan hanya memerlukan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara.
MK, kata Hamdan, tidak terpengaruh dengan para pengunjung atau massa yang dikerahkan para pihak bersengketa.
"Apalagi demonstrasi itu, hakim tidak terpengaruh dengan demonstrasi. Jadi tolong diberi tahu kalau putusan yang kita ambil hanya berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan," kata Hamdan.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan di dalam ruang sidang MK, pada Kamis (11/11) yang dilakukan pendukung para pihak bersengketa. Mereka mengamuk merusak fasilitas persidangan dan mengejar-ngejar hakim konstitusi.
Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Mahkamah Konstitusi sejak hari ini, Senin, mulai memperketat pengamanan internalnya.
Pengunjung yang akan memasuki Gedung MK harus melalui alat "scanning x-ray" dan diwajibkan mengisi daftar hadir, serta menukarkan kartu identitas pribadi dengan kartu identitas khusus MK.
Prosedur itu wajib dilalui seluruh pengunjung, termasuk para pengacara yang biasa berperkara di MK, wartawan media massa, bahkan pegawai MK sendiri.
Para personel kepolisian pun terlihat berjaga-jaga di sekitar halaman, lobi dan dalam Gedung MK. Beberapa personel kepolisian terlihat dilengkapi dengan senjata laras panjang.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: