Polisi kantongi empat nama terkait Ferry Setiawan
18 November 2013 16:57 WIB
Eddies Adelia didampingi pengacara Radhitya Yosodiningrat seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan. (ANTARANews.com/Dewanto Samodro)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas empat orang yang diduga menerima dana dari suami Eddies Adelia, Ferry Setiawan, terkait kasus penggelapan dan pencucian dana sebesar Rp45 miliar.
"Petugas telah memeriksa empat orang yang diduga menerima aliran dana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto menyatakan bahwa penyidik mengintensifkan penelusuran aliran dana pada sejumlah rekening milik Ferry, termasuk istrinya, Eddies Adelia.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi akan memanggil orang yang diduga menerima dana tersebut guna mengonfirmasi alasan uang itu masuk ke rekening penerima.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor: 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013.
Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kerja sama distribusi batu bara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif.
Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pada tanggal 18 Oktober 2013.
Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Petugas telah memeriksa empat orang yang diduga menerima aliran dana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto menyatakan bahwa penyidik mengintensifkan penelusuran aliran dana pada sejumlah rekening milik Ferry, termasuk istrinya, Eddies Adelia.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi akan memanggil orang yang diduga menerima dana tersebut guna mengonfirmasi alasan uang itu masuk ke rekening penerima.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor: 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013.
Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kerja sama distribusi batu bara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif.
Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pada tanggal 18 Oktober 2013.
Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: