Martapura (ANTARA) - Sebanyak 349 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
"Ada sebanyak 349 warga binaan di Lapas Martapura yang menerima remisi Idul Fitri tahun ini," kata Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, OKU Timur, Edi Saputra di Martapura, Kamis.
Dia mengatakan, sebanyak 349 warga binaan mendapat Remisi Khusus (RK) I Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga satu bulan.
Warga binaan yang beruntung pada hari raya umat Muslim tersebut mulai dari narapidana laki-laki dan perempuan dengan kasus narkoba dan kriminalitas.
"Rata-rata mereka yang beruntung merupakan narapidana dengan kasus narkoba dan kriminal. Untuk RK II atau remisi langsung bebas tahun ini tidak ada," katanya.
Dia menjelaskan, ratusan warga binaan tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat antara lain beragama Islam, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di Lapas Martapura.
Ia berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik agar diterima oleh masyarakat luas jika bebas nanti.
Edi juga berharap momentum Idul Fitri tahun ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana yang beruntung untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Martapura," ujarnya.
349 warga binaan Lapas Martapura terima remisi Idul Fitri
11 April 2024 17:00 WIB
Pemberian remisi Idul Fitri 2024. ANTARA/Edo Purmana.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: