ICW curiga menteri BUMN dan keuangan restui aset BUMN dilepas
17 November 2013 16:57 WIB
Menteri BUMN, Dahlan Iskan (kiri), saat ber-goyang cesar, bersama Cesar (kanan), seusai membuka Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) BUMN 2013, di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta, Minggu (10/11). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan Menteri Keuangan, Chatib Basri, merestui pelepasan aset BUMN dari negara karena bergeming atas permohonan uji materi UU Keuangan Negara dan BPK ke Mahkamah Konstitusi.
"Jangan-jangan menteri BUMN dan menteri keuangan itu merestui permohonan uji materi ke MK, sebab tidak ada upaya tegas melawan gugatan yang berpotensi privatisasi BUMN itu," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, di Jakarta, Minggu.
Dugaan itu menguat saat salah satu pemohon gugatan uji materi itu dari Forum BUMN dan Biro Hukum Kementerian BUMN.
Fariz menambahkan, jika aset BUMN terpisah dari aset negara maka timbul sejumlah risiko mengkhawatirkan bagi negara.
"Kalau (permohonan) itu dikabulkan, kami khawatir akan menjadi 'angin surga' bagi praktik pembajakan dan perampokan BUMN. Kalau MK mengabulkan, maka MK melegalkan perampokan BUMN seperti layaknya politisi," kata dia.
Saat ini, MK sedang menggodok permohonan uji materi terhadap pasal 2 huruf G dan I UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat 1, pasal 9 ayat 1 huruf b, pasal 10 ayat 1 dan 3 huruf b serta pasal 11 huruf A UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pengawas Keuangan.
Jika aset BUMN lepas dari Negara, maka BPK tidak lagi bisa mengaudit aliran dana mereka, yang ditenggarai beberapa pihak bisa menjadi "ATM" partai politik pada Pemilu 2014.
"Jangan-jangan menteri BUMN dan menteri keuangan itu merestui permohonan uji materi ke MK, sebab tidak ada upaya tegas melawan gugatan yang berpotensi privatisasi BUMN itu," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, di Jakarta, Minggu.
Dugaan itu menguat saat salah satu pemohon gugatan uji materi itu dari Forum BUMN dan Biro Hukum Kementerian BUMN.
Fariz menambahkan, jika aset BUMN terpisah dari aset negara maka timbul sejumlah risiko mengkhawatirkan bagi negara.
"Kalau (permohonan) itu dikabulkan, kami khawatir akan menjadi 'angin surga' bagi praktik pembajakan dan perampokan BUMN. Kalau MK mengabulkan, maka MK melegalkan perampokan BUMN seperti layaknya politisi," kata dia.
Saat ini, MK sedang menggodok permohonan uji materi terhadap pasal 2 huruf G dan I UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat 1, pasal 9 ayat 1 huruf b, pasal 10 ayat 1 dan 3 huruf b serta pasal 11 huruf A UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pengawas Keuangan.
Jika aset BUMN lepas dari Negara, maka BPK tidak lagi bisa mengaudit aliran dana mereka, yang ditenggarai beberapa pihak bisa menjadi "ATM" partai politik pada Pemilu 2014.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: