"Pak Prabowo bertemu dengan Pak Herman Prayitno. Pertemuan di Bandara Sultan Abdul Azis, Kuala Lumpur," kata Sekretaris Pribadi Subianto, Sudaryono, dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Pada waktu sama, Sudaryono menjelaskan, Subianto juga bertemu pengacara kondang Malaysia, Tan Sri Mohammad Shafee, yang ditunjuk dan dibayar dia membela Soik.
Menurut hukum Malaysia, Soik bisa didakwa pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal mati jika dia dibuktikan berusia cukup untuk didakwa.
Sebaliknya, maksimal hukuman seumur hidup bisa dikenakan pada dia jika Soik bisa dibuktikan berusia di bawah umur, sesuai pasal 304 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia itu.
Hal inilah yang akan dicoba ditempuh semaksimal mungkin tim pembela Soik, dimana Subianto turut memonitor secara langsung.