Ia menuturkan bahwa THR adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diberikan pengusaha kepada para pekerja.
Baca juga: DKI sudah terima 149 aduan terkait THR
"Di sini pekerja dan buruh pasti mengerti, tapi harus ada komunikasi dan interaksi, tapi balik lagi itu adalah tanggung jawab, bagian dari berusaha di Indonesia," ujarnya.
Arsjad menuturkan ada beberapa sektor yang kondisinya sulit dan mungkin terdampak oleh perkembangan ekonomi yang kurang baik di sejumlah negara seperti sektor tekstil.
Baca juga: Kadin DKI siapkan dunia usaha dukung Jakarta jadi kota global
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini harus dibayar penuh oleh pengusaha dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (18/3), Menaker Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Ida.
Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.