Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak para orang tua mengawasi anak ketika bermain game dengan memerhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai dengan usia anak.
"Dalam game itu semua sudah diberi rating. Jadi, game yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating. Ya, itu kebijaksanaan pemirsa juga atau dalam urusan game kebijakan pemain. Orang tua juga tanggung jawab lah awasi anaknya kayak nonton film saja," kata Budi ditemui di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu.
Kementerian Kominfo memiliki Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Klasifikasi Gim, antara lain mengatur pengembang game untuk menyesuaikan muatan permainan dengan usia.
Baca juga: KPAI minta Kemkominfo blokir game online yang mengandung kekerasan
Klasifikasi game berdasarkan kelompok usia dibagi menjadi lima kelompok yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih. Mengacu kepada peraturan tersebut, pendampingan orang tua diwajibkan untuk kategori kelompok usia 3 tahun dan 7 tahun dan kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya.
Untuk mempermudah pengawasan, Budi menyarankan orang tua memanfaatkan Kids Mode, mode anak, yang saat ini sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang game. Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak dan jauh dari kekerasan maupun pornografi.
"Ya, diimbau begitulah (pakai kids mode) supaya orang tua bisa melindungi anak-anak dari game-game yang berbau kekerasan dan pornografi," kata Budi.
Sebelumnya, pada Senin (8/4) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas terhadap peredaran game online karena berdampak buruk terhadap anak.
"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang.
Baca juga: Kemenkominfo siapkan regulasi untuk ekosistem gim lokal
Baca juga: Wamendag Jerry sebut gim online berpotensi sumbangkan devisa negara
Baca juga: Kiat main "game" bawa pahala di Bulan Suci Ramadhan ala Habib Ja'far
Menkominfo ajak orang tua perhatikan "rating game" di ponsel
10 April 2024 18:10 WIB
Tampilan aplikasi game daring yang memuat rating atau klasifikasi usia 3 tahun ke atas. (ANTARA/Livia Kristianti)
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: