Terima remisi Idul Fitri, sebelas napi Lapas Cikarang langsung bebas
10 April 2024 17:23 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno menyerahkan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah secara simbolis kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, di Aula Toro Wiyarto Lapas Cikarang, Rabu (10/4/2024). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebelas orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang, Kabupaten Bekasi, langsung bebas usai menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno mengatakan sebelas warga binaan yang bebas bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini merupakan bagian dari 1.216 orang warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus.
"Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi. Sebetulnya ada 16 orang warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan remisi khusus II (bebas), tetapi yang lima warga binaan lain masih harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham Jabar: 16.336 narapidana terima remisi Idul Fitri 1445 H
Dia mengatakan pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
"Saudara-saudara kita ini juga harus memberikan kontribusi bagi negara maka dengan hubungan yang telah terjalin saling asah, asih, dan asuh ini, kami menilai perlu ada kebijakan remisi atau pengurangan masa pidana," ucapnya.
Ia memastikan warga binaan penerima remisi khusus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat pada buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan.
Baca juga: Sahli Menkumham ingatkan napi penerima remisi Lebaran perbaiki diri
"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini. Khusus warga yang langsung bebas hari ini, saya titip pesan untuk senantiasa mampu mengimplementasikan apa yang sudah diberikan di dalam selama masa pembinaan sehingga dapat berguna bagi dirinya, lingkungan, masyarakat dan negara," katanya.
Masjuno mencatat di Provinsi Jawa Barat, remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah diberikan kepada 16.336 orang warga binaan dengan rincian 16.336 orang menerima remisi khusus I dan 128 orang remisi khusus II atau dapat langsung bebas.
Kegiatan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas II-A Cikarang ini juga turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi Sony Sopyan, serta jajaran pejabat struktural setempat.
Baca juga: 8.906 napi di Jakarta dapat remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: Lapas Sukamiskin beri remisi kepada 240 narapidana korupsi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno mengatakan sebelas warga binaan yang bebas bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini merupakan bagian dari 1.216 orang warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus.
"Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi. Sebetulnya ada 16 orang warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan remisi khusus II (bebas), tetapi yang lima warga binaan lain masih harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham Jabar: 16.336 narapidana terima remisi Idul Fitri 1445 H
Dia mengatakan pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
"Saudara-saudara kita ini juga harus memberikan kontribusi bagi negara maka dengan hubungan yang telah terjalin saling asah, asih, dan asuh ini, kami menilai perlu ada kebijakan remisi atau pengurangan masa pidana," ucapnya.
Ia memastikan warga binaan penerima remisi khusus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat pada buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan.
Baca juga: Sahli Menkumham ingatkan napi penerima remisi Lebaran perbaiki diri
"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini. Khusus warga yang langsung bebas hari ini, saya titip pesan untuk senantiasa mampu mengimplementasikan apa yang sudah diberikan di dalam selama masa pembinaan sehingga dapat berguna bagi dirinya, lingkungan, masyarakat dan negara," katanya.
Masjuno mencatat di Provinsi Jawa Barat, remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah diberikan kepada 16.336 orang warga binaan dengan rincian 16.336 orang menerima remisi khusus I dan 128 orang remisi khusus II atau dapat langsung bebas.
Kegiatan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas II-A Cikarang ini juga turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi Sony Sopyan, serta jajaran pejabat struktural setempat.
Baca juga: 8.906 napi di Jakarta dapat remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: Lapas Sukamiskin beri remisi kepada 240 narapidana korupsi
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: